STUDI
ISLAM
Batasan
dan Objek Kajian
Pengertian
Studi Islam
· Apakah
Studi Islam itu?
Studi
artinya pembelajaran atau pengkajian terhadap sesuatu.
Islam,
apakah definisi Islam itu?
· Batasan
Studi Islam: Islam sebagai Agama dan Islam sebagai Ilmu
1. Hal-hal
yang terkait dengan ajaran Islam
2. Hal-hal
yang terkait dengan praktek masyarakat Islam
3. Hal-hal
yange terkait dengan hasil pemikiran umat Islam
Objek
Kajian
Studi Islam dapat
meliputi:
1.
Norma-norma yang terdapat dalam sumber ajaran Islam. Hasil dari
pengkajian terhadap norma ini menghasilkan pengetahuan agama. Materinya
diajarkan di Madrasah Diniyah.
2.
Pengetahuan yang dirumuskan dari ajaran Islam yang dipraktekkan
dalam sejarah kehidupan manusia. Pengkajian terhadap hal ini menghasilkan studi
Islam. Materinya diajarakan di MI sampai IAIN.
3.
Pengetahuan yang dihasilkan oleh umat Islam dan dibangun atas
arahan nilai-nilai Islam. Hasilnya disebut dengan sains Islam. Materinya
diajarkan di universitas Islam
Islam
Normatif dan Islam Historis
· NORMATIF
pengkajiannya menghasilkan High Tradition atau Great Tradition yang
mengutamakan keseragaman pemahaman. Ajaran ini disebut dengan ortodoksi.
Ortodoksi adalah pemahaman terhadap ajaran Islam yang seharusnya (das solen).
· HISTORIS
pengkajiannya menghasilkan Low Tradition atau Little Tradition
yang
menampakkan keragaman dalam praktek keberagamaan. Ajaran ini disebut dengan
ortopraksi, yaitu melihat aplikasi ajaran Islam dalam realitas hidup masyarakat
(das sains).
METODE
MEMAHAMI ISLAM
Menurut
Ali Syari’ati:
1.
Metode Komparasi: yaitu
membandingkan agama Islam dengan agama lain, antara ajaran dalam al-Qur’an
dengan ajaran di kitab suci lain, antara kepribadian Rasul dengan tokoh besar
yang lain. Tujuannya untuk menemukan perbedaan yang menjadi cirri khas ajaran Islam.
2.
Pendekatan aliran, yaitu sesuai
dengan bidang masing-masing. Islam mengandung berbagai aspek, sehingga dapat
dipahami dari berbagai perspektif.
Menurut
Nasaruddin Razak:
1.
Islam harus dipelajari dari sumebrnya yang asli, yaitu al-Qur’an
dan Hadis.
2.
Islam harus dipelajari secara integral, yaitu melihat Islam
sebagai satu kesatuan yang bulat, tidak parsial.
3.
Islam harus dipelajari dari kepustakaan yang ditulis oleh
ulam-ulama besar islam.
4.
Islam harus dipelajari dari ketentuan normative teologisnya
baru kemudian dihubungkan dengan kenyataan histories empirisnya dia masyarakat.
Menurut
Mukti Ali:
1.
Metode Sintesis, yaitu mempelajari Islam dengan menggabungkan
antara pemahaman Islam dengan pendekatan atau metode ilmiah.
2.
Metode Tipologi, yaitu memahami Islam berdasarkan topic atau
tema yang sejenis seperti aspek ketuhanan, kenabian, kitab suci, dan lain-lain.
PERKEMBANGAN
STUDI ISLAM
Perkembangan Studi Islam di Dunia Islam
1. Islam
mendorong umatnya untuk memperdalam ilmu pengetahuan.
· Al-Qur’an
menyatakan: “Allah meninggikan derajat orang yang berilmu…”
· Hadis
menyebutkan: “menunutut ilmu adalah kewajiban.”
2. Masa
Rasulullah:
· Transformasi
ilmu dilakukan melalui tradisi lisan.
· Rasul
telah meletakkan bibit pengembangan studi Islam terutama tafsir dan usul fiqh.
Hadis adalah penafsiran rasul terhadap Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat
metode penetapan hukum.
· Kajian
awal (fase Mekkah) difokuskan pada masalah-masalah eskatologis, sedangkan
periode berikutya (fase Madinah) ditujukan pada penataan system social.
3. Masa
Pasca Rasulullah wafat:
· Mulai
muncul tradisi literer, dimulai dengan pengumpulan Al-Qur’an (masa Khulafaur
rasyidin).
· Hadis
juga mulai dikumpulkan dan ditulis dalam sebuah kitab (masa Dinasti Umayyah).
Para Muhaddisin juga menyusun criteria ilmiah bagi penerimaan hadis dengan
kategori sahih, hasan, dan da’if).
· Muncul
pusat-pusat intelektual Islam, seperti Hijaz (Mekkah dan Medinah), Iraq (Kufah
dan Basrah), dan Syria.
· Perkembangan
studi Islam mencapai puncaknya pada masa Abbasiyah. Studi Islam yang
dikembangkan meliputi ilmu normative Islam yang bersumber pada teks agama dan
ilmu yang berbasis realitas empiric.
Bidang Keilmuan Yang Dikembangkan
1. Ilmu
yang berbasis pada teks keagamaan (al-Qur’an dan Hadis), seperti:
· Tafsir
dan ulumul Qur’an. Kitab Tafsir yang tertua ditulis oleh at-Tabari (w. 301 H)
yang dikenal dengan sebutan Tafsir at-Tabari.
· Tata
Bahasa Arab dengan tokoh utamanya: Abu al-Aswad ad-Duali (w.688 M). Al-Khalil
Ibn Ahmad (w. 786 M) menyusun kamus bahasa Arab (Kitab Al’Ayn). Sibawaih
(w. 793 M) menyusun buku teks sistematis tentang tata bahasa Arab yang dikenal
dengan al-Kitab.
· Hadis
dan Ulumul Hadis yang dipelopori oleh Syihabuddin az-Zuhri, dan dikembangkan
oleh Bukhari dan kawan-kawan. Hasilnya adalah Kutub as-sittah yaitu:
Kitab Sahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmizi, Sunan
an-Nasai, dan Sunan Ibnu Majah.
· Sejarah
Nabi seperti Sirah Nabawiyah yang ditulis oleh Ibnu Ishaq (w. 767 M) dan
Ibnu Hisyam (w. 834 M). Ubaid Ibn Syaryah menulis kitab sejarah dengan judul Kitab
al-Muluk wa Akhbar al-Madin pada masa daulah Umayyah.
· Fiqh
dan Usul Fiqh yang dipelopori oleh para imam mazhab seperti Abu Hanifah, Malik
Ibn Anas, Muhammad Idris Ibn Syafi’i, dan Ahmad Ibn Hanbal. Kitab mereka yang
terkenal antara lain: Fiqh al-Akbar, al-Muwatta’, Al-Umm, dan Musnad
Ahmad Ibn Hanbal.
2. Ilmu
Yang Berbasis Rasionalitas dan Realitas Empirik
· Ilmu
ini berkembang akibat adanya kontak dengan Yunani, Persia, dan India. Hal ini
terjadi pada masa Daulah Abbasiyah dengan adanya penerjemahan karya-karya dari
luar ke dalam bahasa Arab.
· Ilmu
Astronomi dengan tokoh Ibrahim Al-Fazari (w. 796 M) merupakan hasil
kontak dengan India.
· Ilmu
Astrologi dengan tokoh Abu Ma’syar (w. 886 M).
· Matematika
dengan tokoh Muhammad Ibn Musa al-Khawarizmi (w. 850 M).
· Kimia
dengan tokoh Jabir Ibn Hayyan (w. 776 M).
· Kaligrafi,
sebagai akibat sentuhan dengan budaya Persia.
· Zoologi,
dengan tokohnya Abu Usman ‘Amr Ibn Bahr al-Jahiz (w. 868 M).
· Filsafat,
dengan tokoh Al-Kindi (w. 873 M), al-Farabi (w. 950 M), dan Ibnu Sina (w.
1037). Ibnu Sina juga terkenal sebagai dokter. Dia menulis kitab at-Tibb,
yang menjadi rujukan bagi ilmu kedokteran di dunia Barat.
· Sosiologi
dengan tokoh Abdurrahman Ibn Khaldun (1332-1406 M) dengan bukunya Mukaddimah.
Pusat Pusat Kajian Keilmuan.
· Pada
awalnya dilakukan di masjid dan diajarkan oleh para Qurra’ (ahli
al-Qur’an).
· Sekolah
Dasar disebut dengan Kuttab, yang menyatu dengan masjid. Materi
pelajarannya adalah ilmu al-Qur’an.
· Al-Ma’mun
mendirikan Observatorium untuk kepentingan ilmu astronomi.
· Bait
al-Hikmah (didirkan tahun 1830 M oleh Al-Ma’mun),
perpustakaan sekaligus pusat kajian ilmu pengetahuan.
· Akademi
Nizhamiyah didirikan oleh Nizamul Muluk (dari Dinasti Saljuk) pada tahun
1065 M. Kajiannya masalah Teologi.
· Universitas
Granada didirikan oleh Yusuf Abu al-Hajjaj (1333-1354) dari dinasti Nashriyyah.
Kurikulumnya meliputi: teologi, hukum, kedokteran, kimia, filsafat, dan
astronomi.
· Universitas
al-Azhar, didirkan oleh khalifah Al-Aziz (975-996 ) dari dinasti Fatimiyah.
STUDI
ISLAM DI DUNIA BARAT
Kontak Islam dengan Barat
· Pada
masa Dinasti Abbasiyah, khususnya masa pemerintahan Al-Ma’mun (813-833) terjadi
gerakan penerjemahan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab. Gerakan ini
menimbulkan adanya adaptasi dan adopsi ilmu pengetahuan dari Barat ke dunia
Islam. Kebudayaan Islam menjadi perantara antara kebudayaan Yunani Kuno dengan
peradaban ilmu pengetahuan modern.
· Dinastu
Umayyah di Timur (756-1031) yang berpusat di Cordova (Spanyol), juga menjadi media
transformasi ilmu dari Islam ke Eropa. Banyak orang Eropa yang belajar ilmu
pengetahuan di Cordova.
· Peristiwa
perang Salib (1096-1192) antara umat Islam dengan Kristen yang berlangsung
selama 200 tahun, menyebabkan pihak Barat mempelajari ulang khazanah
intelektual Islam melalui karya-karya ilmuwan muslim.
· Abad
16 sampai pertengahan abad 19 merupakan fase kolonialisme Barat terhadap dunia
Islam. Pada fase ini Barat mengkaji berbagai kemajuan yang pernah di
raih umat Islam selama kurang lebih 7 abad.
· Tahun
1789 Napoleon Bonaparte menguasai Mesir dan membawa antropolog untuk mempelajari
bahasa Arab, Al-Qur’an dan Hadis. Peristiwa ini merupakan transformasi
pengetahuan dari Islam ke Barat.
· Kesultanan
Turki yang kemudian berubah menjadi Republik Turki juga mengadakan kontak
dengan Negara-negara Eropa dan menghasilkan gerakan pembaharuan.
Studi Islam di Barat
· Kajian
Barat terhadap Islam memunculkan orientalisme, yaitu kajian tentang
ketimuran. Kajian awal orientalisme yang diselenggarakan di perguruan tinggi di
Barat memandang umat Islam sebagai bangsa primitive.
· Kajiannya
difokuskan pada Al-Qur’an dan pribadi Nabi Muhammad secara
ilmiah, yang hasilnya menyudutkan ajaran dan umat Islam.
· Pendekatan
yang digunakan para orientalis bersifat lahiriyah (eksternalitas). Agama
Islam hanya dipandang dari sisi luarnya saja menurut sudut pandang Barat.
· Pada
masa selanjutnya muncul karya-karya yang mengoreksi dan merekonstruksi
kajian orientalis lama, karena adanya anomaly (ketidaktepatan) dalam studi
Islam. Tokohnya antara lain Louis Massignon, W. Montgomery Watt, dan Wilfred
Cantwell Smith.
· Islamic
Studies menjadi salah satu kajian yang dibuka di universitas Barat dengan
sarana pendukung yang lengkap. Pendekatan yang digunakan a.l: filologi,
antropologi, sejarah, sosiologi, psikologi, dsb.
STUDI
ISLAM DI INDONESIA
Masa
Klasik (Abad 7 – 15 M)
· Melalui
kontak informal, saluran perdagangan, perkawinan, dan tasawuf.
· Para
pedagang (dari Arab, Persia, dan India), berperan sebagai mubaligh.
· Materi
pengajaran: kalimat syahadat, rukun iman, dan rukun Islam.
· Abad
13 muncul pendidikan di langgar dan pesantren.
1.
Pendidikan langgar meliputi: huruf
hijaiyah, membaca Al-Qur’an, fiqh (bersuci dan shalat), tauhid, dan akhlak
(melalui cerita para Nabi dan orang saleh). Sistem pengajaran: sorogan. Jenjang
pendidikan: 1). Tingkat rendah (mempelajari huruf hijaiyah), 2). Tingkat
atas (mempelajari Al-Qur’an, qasidah, barzanji, tajwid, kitab fasalatan)
2.
Pendidikan pesantren kurikulumnya
meliputi: pokok-pokok agama dan segala cabangnya (bahasa Arab, syari’at
(fiqh), Al-Qur’an, hadis, ilmu kalam, dan tauhid). Sistem pengajaran non
klasikal, dengan metode: wetonan (kolektif), dan sorogan
(privat).
Masa
Pra Kemerdekaan (Abad 16 – 19 M)
· Tahun
1909 muncul pendidikan madrasah yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad
di Padang.
· Tahun
1910, Syekh Thaib Umar mendirikan Madrasah School di Batu Sangkar, tahun
1923 diganti dengan Diniyah School dan tahun 1931 diganti menjadi al-Jami’ah
al-Islamiyah.
· Tahun
1915, Zainuddin Labai al-Yunusi mendirikan Madrasah Diniyah di Padang Panjang.
· Muhammadiyah
(berdiri tahun 1912) mendirikan HIS, Sekolah Guru, SD 5 tahun, dan madrasah.
· Al-Irsyad
mendirikan (berdiri di Jakarta tahun 1913): Madrasah Awaliyah (3 th), Ibtidaiyah
(4 th), Tajhiziyah (2 th), Mu’allimin (4 th), dan Takhassus
(2 th).
· Al-Jami’ah
al-Wasliyah (berdiri tahun 1930 di Medan) mendirikan: Madrasah Tajhiziyah
(2 th), Ibtidaiyah (4 th), Tsanawiyah (2 th), Qismul Ali
(3 th), dan Takhassus (2 th).
· Nahdlatul
Ulama (didirikan tahun 1926) mendirikan: Madrasah Awaliyah (2 th), Ibtidaiyah
(3 th), Tsanawiyah (3 th), Mu’allimin Wustha (2 th), Mu’allimin
Ulya (2 th).
Pasca
Kemerdekaan.
· Tahun
1952 studi Islam pada tingkat dasar sampai menengah diseragamkan melalui
jenjang: MI (6 th), MTs (3 th), dan MA (3 th).
· Pada
tahun 1951 didirikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang kemudian
menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) tahun 1960.
AL-QUR’AN,
ULUMUL QUR’AN, DAN TAFSIR AL-QUR’AN
Pengertian:
- Secara bahasa kata Al-Qur’an berasal dari kata qara-a yang berarti membaca. Al-Qur’an secara bahasa berarti bacaan atau sesuatu yang dibaca dengan berulang-ulang.
- Menurut istilah Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad dalam bahasa Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam.
Isi
Al-Qur’an:
- Al-Qur’an terdiri dari 30 juz 114 surat dan 6236 ayat.
- Dari segi turunnya ayat ayat Al-Qur’an dibagi menjadi dua:
1. Ayat Makkiyah, yaitu ayat-ayat yang diturunkan
sebelum Nabi Hijrah.
2. Ayat Maddaniyah, yaitu ayat-ayat yang diturunkan
setelah Nabi Hijrah.
Fungsi
Al-Qur’an: adalah sebagai petunjuk bagi
umat manusia, yang berupa:
(1) doktrin
atau pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi
manusia di dalamnya, seperti: petunjuk moral dan hukum yang menjadi dasar
syari’at, metafisika tentang Tuhan dan kosmologi alam, dan penjelasan tentang
sejarah dan eksistensi manusia.
(2) ringkasan
sejarah manusia baik para raja, orang-orang suci, nabi,
kaum dsb.
(3) mukjizat,
yaitu kekuatan yang berbeda dengan apa yang dipelajari.
Sejarah
Turunnya Al-Qur’an:
- Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui 3 cara yaitu: bisikan (atau mimpi), dari balik tabir, dan melalui perantara yaitu malaikat Jibril.
- Al-Qur’an diturukan melalui tiga tahap:
1.
Pertama, Al-Qur’an diturunkan ke Lauh Mahfuz.
2.
Kedua, Al-Qur’an diturunkan ke langit dunia
secara sekaligus.
3.
Ketiga, Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi
Muhammad secara berangsur-angsur, selama kurang lebih 23 tahun (610-632 M).
- Hikmah diturnkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur:
- 1. Menguatkan hati Nabi Muhammad dalam menerima wahyu.
- 2. Membina umat secara bertahap.
Kodifikasi
atau Pengumpulan Al-Qur’an:
- Masa Rasulullah Al-Qur’an ditulis di pelepah kurma, kulit binatang secara tidak teratur.
- Masa Abu Bakar: memerintahkan pembukuan Al-Qur’an dalam satu mushaf atas inisiatif Umar Ibn Khattab. Proyek ini dipimpin oleh Zaid Ibn Tsabit.
- Masa Usman: dilakukan penyempurnaan bacaan Al-Qur’an dan penggandaannya. Mushaf induknya dinamakan dengan mushaf usmani.
ULUMUL
QUR’AN
- Pengertian: Ulumul Qur’an adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan Al-Qur’an
- Tujuan perumusan Ulumul Qur’an adalah:
1.
Untuk dapat memahami Al-Qur’an sesuai dengan penjelasan Nabi
dan keterangan sahabat.
2.
Untuk mengetahui metode penafsiran Al-Qur’an.
3.
Untuk mengetahui syarat-syarat dalam penafsiran Al-Qur’an.
- Cabang-cabang Ulmul Qur’an antara lain:
1.
Ilmu Asbabun Nuzul, yaitu ilmu yang
membahas tentang sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an.
2.
Ilmu I’jazul Qur’an, yaitu ilmu yang
membicarakan tentang mukjizat yang terdapat dalam Al-Qur’an.
3.
Ilmu Nasikh wa mansukh,
yaitu ilmu yang membahas tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang menghapus atau
membatalkan ketentuan dalam ayat Al-Qur’an yang lain.
TAFSIR
AL-QUR’AN
- Pengertian: Tafsir adalah ilmu yang membahas tentang Al-Qur’an dari segi pengertiannya, penjelasan makna-maknanya, dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.
- Macam-macam tafsir:
1.
Tafsir bil ma’sur, yaitu penafsiran
Al-Qur’an yang menggunakan ayat Al-Qur’an atau dengan hadis Nabi
atau keterangan sahabat. Contoh kitab tafsir jenis ini adalah: Tafsir
at-Tabari, Tafsir Ibnu Kasir, dan Tafsir as-Suyuti.
2.
Tafsir bil-ra’y, yaitu penafsiran
ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara ijtihad, bertitik tolak dari akal para
penafsir, ketentuan-ketentuan ilmu Al-Qur’an, dan kaidah-kaidah bahasa
Arab. Contoh kitab tafsir jenis ini: Tafsir Ar-Razy, Tafsir Jalalain,
Tafsir Al-Baidhawi.
3.
Tafsir Isyari, yaitu menafsirkan al-Qur’an berdasarkan isyarat
atau petunjuk halus, yang berlainan dengan makna lahir. Tujuannya adalah untuk
mengungkap rahasia-rahasia Al-Qur’an dibalik ayat-ayat yang tersurat. Contoh
kitab tafsir jenis ini: Ruhul Ma’ani karya Al-Baghdadi, Tafsir al-Qur’an
al-‘Azim karya Al-Tustani.
HADIS NABI
Definisi
Hadis dan istilah yang berkaitan:
- Hadis adalah: segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan (qauly), perbuatan (fi’ly), maupun ketetapan (taqriry).
- Sunnah: segala yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkatan maupun perbuatan.
- Hadis Qudsi: sesuatu yang diberitakan Allah kepada Nabi selain al-Qur’an. Makna hadis qudsi berasal dari Allah sedangkan redaksinya dari Nabi sendiri
Unsur-Unsur
dalam Hadis:
- Sanad: yaitu mata rantai periwayatan yang menghubungkan antara penulis hadis dengan generasi di atasnya hingga sampai kepada Nabi
- Matan: yaitu redaksi atau bunyi dari sebuah hadis
- Rawi: yaitu para periwayat hadis yang terdapat dalam rangkaian sanad
Kedudukan
Hadis:
- Hadis adalah sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an. Artinya Hadis menjadi dasar dan dalil bagi aturan-aturan (baik dalam masalah aqidah, hukum, maupun etika) dalam ajaran Islam bersama-sama dengan al-Qur’an.
- Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an adalah: menjelaskan kandungan al-Qur’an yang bersifat umum, menguatkan isi Al-Qur’an, dan menetapkan berlakunya hukum baru.
Sejarah
Perkembangan Hadis
· Masa
Nabi: Hadis lebih banyak dihafal karena Rasul
melarang menulis hadis agar tidak bercampur dengan al-Qur’an
- Masa Sahabat: terjadi pembatasan dan pengetatan riwayat karena perhatian difokuskan pada penyebaran al-Qur’an. Sahabat sangat hati-hati dalam menerima dan meriwayatkan hadis. Setiap hadis yang diriwayatkan harus didatangkan seorang saksi.
- Masa Tabi’in: Dikenal dengan masa penyebaran riwayat. Al-Qur’an sudah tertulis dalam mushaf sehingga perhatian terhadap hadis lebih besar. Disamping itu terjadi perpecahan politik yang mengakibatkan munculnya hadis maudhu’ (hadis palsu).
- Abad Kedua Hijrah: terjadi pembukuan Hadis atas perintah khalifah Umar Ibn Abdul Aziz. Alasannya: khawatir hilangnya hadis dengan meninggalnya para ulama dan tercampurnya hadis sahih dengan yang palsu.
- Abad Ketiga Hijrah: terjadi penyaringan atau seleksi terhadap hadis-hadis masa sebelumnya dan dikelompokkan menjadi sahih, hasan, dan da’if. Kitab hadis yang disusun dengan penyaringan ini dikenal dengan kutub al-sittah atau kitab induk yang enam, yaitu: (1) Sahih Bukhari (2) Sahih Muslim (3) Sunan Abu Daud (4) Sunan Turmuzi (5) Sunan Nasai, dan (6) Sunan Ibn Majah.
Macam-Macam
Hadis.
- Dari segi banyaknya orang yang meriwayatkan hadis dibagi dua, yaitu:
1.
Hadis Mutawatir: yaitu hadis yang
diriwayatkan oleh orang banyak, diterima oleh orang banyak dan mustahil mereka
berdusta.
2.
Hadis Ahad: yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu
orang rawi atau lebih tetapi tidak mencapai derajat mutawatir.
- Dari segi kualitasnya Hadis dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Hadis
Sahih, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh rawi
yang adil, kuat hafalannya dan bersambung sanadnya.
2. Hadis
Hasan, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh
perawi yang adil, kurang kuat hafalannya dan bersambung sanadnya.
3.
Hadis Dha’if, yaitu hadis yang tidak memenuhi syarat
sebagai hadis sahih maupun hadis hasan.
4.
Hadis Maudhu’, yaitu hadis palsu atau dipalsukan,
sesuatu yang bukan hadis tetapi dianggap sebagai hadis.
Contoh
Hadis:
حدثنا موسى بن اسماعيل, حدثنا حماد, اخبرنامحمد بن اسحاق, عن الحارث بن
فضيل, عن سفيان بن ابي العوجاء, عن ابي شريح الخزاعي, ان النبي صلى الله عليه وسلم
قال:" من اصيب بقتل او خبل فاءنه يختار احدى ثلاث: اما ان يقتص,واما ان
يعفو, واما ان ياءخذ الدية, فاءن اراد الرابعة فخذوه على يديه, ومن اعتدى بعد ذلك
فله عذاب اليم "
رواه
شيخان
Keterangan:
1.
Yang digaris bawah adalah sanad hadis,
yaitu matarantai periwayatan yang menghubungkan antara penulis hadis hingga
kepada Nabi SAW. Isi sanad adalah nama-nama orang yang meriwayatkan (rawi)
hadis tersebut. Dalam hadis di atas Rawinya adalah: Musa Ibn Ismail, Hammad,
Muhammad Ibn Ishaq, Haris Ibn Fudail, Sufyan Ibn Abi Al-‘Auja, dan Abi Syuraih
Al-Khuza’i.
2.
Yang dicetak miring adalah matan hadis,
yaitu isi dari hadis.
3.
Yang tercetak tebal adalah penulis hadis (mudawwin),
yaitu Syaikhani (dua orang guru yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim).
ILMU
FIQH (HUKUM ISLAM)
Pengertian
Fiqh
-
Secara bahasa fiqh berarti pengetahuan atau pemahaman.
-
Menurut istilah fiqh adalah: ilmu yang menerangkan hukum-hukum
syara’ yang amali (berupa perbuatan) yang diambil dari dalil-dalilnya yang
rinci.
Objek
Kajian Fiqh:
Bidang kajian fiqh
adalah perbuatan manusia (mukallaf) yang terdiri dari:
- Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan Allah (disebut dengan fiqh ibadah). Bidang kajiannya meliputi bersuci (taharah), salat, puasa, zakat, haji, merawat jenazah, dan sebagainya.
- Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan sesamanya (disebut fiqh muamalah). Fiqh muamalah kemudian mengalami perkembangan dan perluasan wilayah kajian, sehingga muncul bidang bidang baru dalam fiqh seperti: Fiqh Ahwal as-Syakhsiyah (Fiqh tentang Hukum Keluarga), Fiqh Muamalah (Hukum Transaksi), Fiqh Mawaris, Fiqh Munakahat, Fiqh Jinayah (Hukum Kriminal), Fiqh Murafa’at (Hukum Acara), Fiqh Siyasah (Politik) dan sebagainya.
Sumber Fiqh:
adalah Al-Qur’an dan Hadis
- Ayat-ayat al-Qur’an yang menjadi dalil fiqh disebut dengan ayat-ayat hukum
- Hadis yang dijadikan sebagai dalil disebut dengan hadis hukum.
Mazhab
dalam Fiqh:
- Mazhab adalah kelompok atau faham dalam fiqh yang berhubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan hukum Islam.
- Mazhab bermula dari pendapat individu (seorang ulama) yang kemudian diikuti oleh banyak orang dan berakumulasi menjadi keyakinan kelompok.
- Hukum bermazhab adalah mubah.
- Bermazhab ada dua:
- Bermazhab fil aqwal: yaitu mengikuti segala pendapat dari seorang ulama. Kategori ini sama dengan taqlid.
- Bermazhab fil manhaj: yaitu mengikuti seorang ulama dalam hal metode ijtihadnya, bukan sekedar mengikuti pendapat saja. Kategori ini sama artinya dengan ittiba’.
- Mazhab-mazhab Fiqh yang masih bertahan sampai sekarang adalah:
- Mazhab Hanafi (w. 150H/767M) berkembang di Turki dan Pakistan.
- Mazhab Maliki (w. 179H/795M) berkembang di Afrika Utara
- Mazhab Syafi’i (w. 204H/819M) berkembang di Asia Tenggara
- Mazhab Hambali (w. 241H/855M) berkembang di Saudi Arabia.
- Taqlid adalah mengikuti pendapat mazhab tanpa mengetahui dasar hukumnya.
- Ittiba’ adalah mengikuti pendapat mazhab dengan mengetahui dasar hukumnya.
- Talfiq adalah mencampur adukkan antara pendapat mazhab yang satu dengan mazhab yang lain.
Hukum Islam di Indonesia
- Hukum Islam termasuk salah satu system hukum yang diakui keberadaannya di Indonesia. Sistem hukum yang lain adalah system hukum adapt dan system hukum barat
- Hukum Islam mulai berlaku di Indonesia sejak Islam dating dan dipeluk oleh masyarakat Indonesia. Islam masuk ke Indonesia pada Abad VII-VIII M atau Abad XII-XIII M.
- Pada Masa Kolonial Pemberlakuan Hukum Islam mengalami periode:
- Receptio in Complexu, artinya hukum Islam berlaku sepenuhnya bagi umat Islam. Tokoh yang berpendapat adalah: Christian van Den Berg.
- Receptie, artinya hukum Islam baru diberlakukan jika sesuai dengan hukum adat. Tokohnya: C. Snouck Hurgronje.
- Pemerintah Belanda mengakui keberadaan hukum Islam dengan cara membentuk Priesterrad (1882) atau disebut dengan pengadilan agama.
- Pengadian ini dipimpin oleh penghulu, dibantu oleh ulama sebagai anggota.
- Kompetensinya meliputi segala perkara yang terjadi diantara umat Islam, tetapi pada tanggal 1 April 1937 dikurangi kewenangannya khususnya dalam masalah waris dan wakaf. Sehingga pengadilan ini hanya mengurusi masalah nikah dan cerai saja.
- Pada masa kemerdekaan:
1.
Diakui sebagai sumber hukum perundang-undangan di Indonesia
dengan dasar: Pancasila (sila I), UUD 1945 (pasal 29), GBHN.
2.
Dibentuk Departemen Agama pada tanggal 3 januari 1946
3.
Dipositifkan dalam hukum tertulis seperti:
a.
UU No. 1 tahun 1974, tentang Undang-Undang Perkawinan.
b.
PP No. 28 tahun 1977, tentang Hukum Perwakafan.
c.
UU No. 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama.
d.
Inpres No. 1 tahun 1991, tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
e.
UU No. 7 tahun 1992, tentang Hukum Perbankan, dimana di
dalamnya diakui keberadaan Bank Muamalat.
USHUL
FIQH (METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM)
Pengertian
dan Objek Kajian
- Usul Fiqh adalah Ilmu yang mempelajari dasar, kaidah, metode yang digunakan untuk mengistimbatkan hukum syara’.
- Bidang kajian Usul Fiqh adalah: sumber hukum Islam, Ijtihad dan Mujtahid, Hukum Syara’ (taklify dan wad’y), dan metode penetapan hukum dalam Islam.
Ijtihad
- Ijtihad adalah pengerahan segenap kemampuan untuk menemukan hukum syara’ melalui dalil-dalil yang rinci dengan metode tertentu.
- Ruang lingkup ijtihad meliputi:
- Peristiwa yang ketetapan hukumnya masih zanny (reformulasi)
- Peristiwa yang belum ada nashnya sama sekali (formulasi)
Macam-Macam Ijtihad:
· Dari
segi pelaku ijtihad dibagi dua:
a.
Ijtihad fardi: yaitu ijtihad yang dilakukan oleh satu orang
b.
Ijtihad jamai yaitu ijtihad yang dilakukan oleh beberapa orang secara
kolektif
· Dari
segi pelaksanaan:
1.
Ijtihad Intiqai: yaitu ijtihad
untuk memilih salah satu pendapat terkuat diantara beberapa pendapat yang ada.
2.
Ijtihad Insyai: yaitu mengambi
konklusi hukum baru terhadap suatu permasalahan yang belum ada ketetapan
hukumnya.
Mujtahid (orang yang melaksanakan Ijtihad)
- Syarat Mujtahid:
- Umum: Islam, balligh dan berakal
- Pokok: mengetahui al-Qur’an, sunnah, maqasid syar’iyah dan qawaid al-fiqhiyah
- Penting: menguasai bahasa Arab, ushul fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah dan masalah-masalah yang sudah diijmakkan.
Metode Ijtihad yang disepakati ulama
1.
Ijmak
- Ijmak adalah: Kesepakatan mujtahid pada suatu masa terhadap suatu hukum syara’ setelah wafatnya Rasulullah.
- Rukun Ijmak:
- Mujtahid: seluruh mujtahid hadir dan seluruh yang hadir menyetujui
- Kesepakatan: dilakukan secara tegas dan bulat
- Macam Ijmak: sharih (kesepakatannya tegas) dan sukuti (kesepakatannya tidak tegas).
2.
Qiyas (Analogical Reasoning):
- Qiyas adalah menganalogikan suatu masalah yang belum ada ketetapan hukumnya (nash/dalil) dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya karena adanya persamaan illat.
- Rukun dan Syarat Qiyas:
- Ashl (Maqis alaih): masalah yang sudah ada hukumnya.
- Furu’ (maqis): masalah yang sedang dicari hukumnya.
- Hukum Ashl: hukum yang sudah ditetapkan oleh nash
- Illat: sifat yang terdapat dalam ashl, dengan syarat: sifatnya nyata dan dapat dicapai dengan indera, konkrit tidak berubah
Hukum Syara’
- Hukum syara’ adalah: khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf baik berupa tuntutan (iqtidha’), pilihan (takhyir), atau penetapan (wadha’an).
- Hukum Syara’ terbagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
- Hukum Taklifi yaitu: tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau untuk tidak berbuat atau memilih diantara keduanya.
- Menurut jumhur ulama Hukum taklifi terbagi menjadi lima:
1.
Ijab: tuntutan secara pasti untuk
dilaksanakan, tidak boleh ditinggalkan, dan ada hukuman bagi yang melanggarnya.
2.
Nadb: tuntutan untuk melaksanakan perbuatan
tapi tidak secara pasti.
3.
Ibahah: khitab Allah yang mengandung pilihan
antara berbuat atau tidak berbuat.
4.
Karahah: tuntutan untuk meninggalkan tapi
redaksinya tidak pasti.
5.
Tahrim: tuntutan secara pasti untuk tidak
melaksanakan perbuatan.
- Hukum Wadh’i: hukum tentang pengkondisian sesuatu.
- Hukum wadh’i dibagi menjadi 7 kategori:
1.
Sabab: sifat nyata yang dijelaskan oleh nash
bahwa keberadaannya menjadi hukum syara’. Keberadaan sabab menjadi pertanda ada
atau tidaknya hukum. Contoh: tergelincirnya matahari menjadi sebab masuknya
waktu zuhur.
2.
Syarat: sesuatu yang berada di luar hukum syara’
tetapi keberadaan hukum syara’ tergantung padanya. Syarat tidak ada maka hukum
pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum. Contoh:
wudhu adalah syarat sahnya salat.
3.
Mani’: sifat nyata yang keberadaannya
menyebabkan tidak adanya hukum. Contoh: haidl menjadi mani’ bagi shalat.
4.
Shihah: suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan
syara’ (sabab, syarat, dan tidak ada mani’).
5.
Bathil: terlepasnya hukum syara’ dari ketentuan
yang ditetapkan.
6.
Azimah: hukum yang ditetapkan Allah kepada
seluruh hambaNya sejak semula
7.
Rukhsah: hukum yang ditetapkan berbeda dengan
dalil karena adanya uzur.
TEOLOGI
(ILMU KALAM)
Pengertian dan Objek Kajian
- Ilmu Kalam atau disebut juga ilmu tauhid adalah ilmu yang membahas dasar-dasar ajaran agama (Islam).
- Objek Kajiannya meliputi: keyakinan (akidah) atau keimanan kepada Tuhan, perbuatan dan sifat-sifat Tuhan, keadilan, kekuasaan dan kehendak Tuhan, dan fungsi akal dan wahyu.
Sejarah Munculnya Ilmu Kalam
1. Berawal
dari adanya perpecahan politik di kalangan umat Islam, antara Ali Ibn Abi Talib
dengan Muawiyah Ibn Abi Sufyan yang mengakibatkan perang. Peristiwa ini
mengakibatkan munculnya tiga kelompok, yaitu Khawarij (kelompok yang tidak
memihak Ali maupun Muawiyah), pengikut Ali (Syiah), dan pengikut Muawiyah.
2. Masuknya
pengaruh filsafat Yunani ke dalam pemikiran umat Islam yang menyebabkan
masuknya unsure logika dalam persoalan teologi.
3. Perbedaan
politik ini kemudian berlanjut pada perbedaan dalam hal keyakinan, diantaranya:
- Status orang mukmin yang melakukan dosa besar yang menimbulkan tiga pendapat:
1. Khawarij:
Pelaku dosa besar berstatus kafir
2. Murji’ah:
Pelaku dosa besar tetap berstatus mukmin.
3. Mu’tazilah:
Pelaku dosa besar posisinya diantara mukmin dan kafir (al-manzilah bainal
manzilataini)
- Persoalan tentang kehendak dan perbuatan manusia, yang menyebabkan munculnya dua pendapat:
1. Qadariyah:
manusia memiliki kebebasan berbuat dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan
perbuatannya (free will dan free act).
2. Jabariyah:
manusia tidak memiliki kebebasan berbuat, perbuatan manusia pada hakekatnya
adalah perbuatan Tuhan (fatalism/predestination).
Aliran dan Pemikirannya
1. Aliran
Mu’tazilah: yaitu aliran yang menekankan pada
penggunaan akal dalam persoalan teologi. Tokohnya adalah Wasil Ibn Ata’
Pemikirannya:
- Pelaku dosa besar berstatus antara mukmin dan kafir.
- Manusia memiliki kebebsan dalam berkehendak (qadariyah).
- Meniadakan sifat-sifat Tuhan. Sifat-sifat Tuhan bukan sesuatu yang mewujud tersendiri di luar zat.
- Al-Qur’an adalah makhluk (diciptakan).
- Akal memiliki kemampuan mengetahui adanya Tuhan, kewajiban mengetahui Tuhan, mengetahui baik dan buruk, serta kewajiban melakukan perbuatan baik dan meninggalkan perbuatan buruk.
- Fungsi wahyu: memberi penjelasan tentang rincian hukum-hukum dan upah yang akan diterima manusia di akhirat. Wahyu bersifat konfirmatif.
2.
Aliran Ahlussunnah wal jama’ah, yaitu aliran yang berpegang pada sunnah
Nabi dan mayoritas umat Islam. Aliran ini terdiri dari dua kelompok, yaitu
aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah.
a. Aliran
Asy’ariyah, tokohnya: Abu Hasan Al-Asy’ari
Pemikirannya:
· Pelaku
dosa besar tetap berstatus mukmin.
· Perbuatan
manusia diciptakan Tuhan (jabariyah). Manusia memiliki Kasb, yaitu daya yang
diciptakan dalam diri manusia untuk mewujudkan perbuatan.
· Tuhan
memiliki sifat-sifat yang qadim yang identik dengan zat Tuhan.
· Al-Qur’an
bersifat qadim, bukan makhluk.
· Akal
hanya mampu mengetahui Tuhan, tetapi tidak mampu mengetahui
kewajiban-kewajiban, termasuk kewajiban melaksanakan perbuatan baik dan
meninggalkan perbuatan buruk.
· Fungsi
wahyu: memberikan informasi/pengetahuan tentang kewajiban-kewajiban manusia.
Jika tidak ada wahyu manusia tidak tahu kewajibannya.
b. Aliran
Maturidiyah, tokohnya: Abu Mansur Al-Maturidi
Pemikirannya:
· Ada
kesamaan dengan kelompok Asy’ariyah dalam hal: status pelaku dosa besar,
sifat-sifat Tuhan, dan al-Qur’an bersifat qadim.
· Perbedaannya
dalam hal:
1. Perbuatan
manusia: kelompok Maturidiyah menganut faham qadariyah (sama dengan Mu’tazilah.
2. Akal:
mampu mengetahui adanya Tuhan, kewajiban mengetahui Tuhan, dan mengetahui baik
dan buruk.
3. Fungsi
wahyu adalah memberi informasi tentang kewajiban melaksanakan perbuatan baik
dan meninggalkan perbuatan buruk.
AKHLAK
TASAWUF
Pengertian Akhlak dan Objek Kajiannya
· Akhlak
adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan
yang mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
· Objek
kajiannya adalah perbuatan manusia, dan norma atau aturan yang dijadikan untuk
mengukur perbuatan dari segi baik dan buruk.
· Akhlak
dalam Islam memiliki fungsi utama. Al-Qur’an menjelaskan konsep baik dengan
istilah:
- Hasanah; sesuatu yang disukai atau dipandang baik (QS. 16: 125, 28: 84)
- Tayyibah; sesuatu yang memberikan kelezatan kepada panca indera dan jiwa (QS. 2: 57).
- Khair; sesuatu yang baik menurut umat manusia (QS. 2: 158).
- Mahmudah; sesuatu yang utama akibat melaksanakan sesuatu yang disukai Allah (QS. 17: 79).
- Karimah; perbuatan terpuji yang ditampakkan dalam kehidupan sehari-hari (QS. 17: 23).
- Birr; upaya memperbanyak perbuatan baik (QS. 2: 177).
· Pembentukan
akhlak dilakukan secara integratal, melalui rukun iman dan rukun Islam. Rukun
Iman bertujuan tumbuhnya keyakinan akan keesaan Tuhan (unity of God) dan
kesatuan kemanusiaan (unity of human beings). Kesatuan kemanusiaan
menghasilakn konsep kesetaraan sosial (social equity). Rukun Islam
menekankan pada aspek Ibadah yang menjadi sarana pembinaan akhlak, karena
ibadah memiliki fungsi sosial.
Pengertian Tasawuf
- Tasawuf adalah upaya mensucikan diri dengan cara menjauhkan pengaruh kehidupan dunia dan memusatkan perhatian hanya kepada Allah Swt.
Maqamat dalam Tasawuf
· Maqamat
adalah jalan yang harus ditempuh seorang sufi untuk berada dekat dengan Allah.
· Tingkatan
maqamat adalah: taubat, zuhud, wara’, faqir, sabar, tawakkal, dan ridho.
1. Taubat:
memohon ampun disertai janji tidak akan mengulangi lagi.
2. Zuhud:
meninggalkan kehidupan dunia dan mengutamakan kebahagiaan di akhirat.
3. Wara’:
meninggalkan segala yang syubhat (tidak jelas halal haramnya).
4. Faqir:
tidak meminta lebih dari apa yang sudah diterima.
5. Sabar:
tabah dalam menjalankan perintah Allah dan tenang menghadapi cobaan.
6. Tawakkal:
berserah diri pada qada dan keputusan Allah.
7. Ridho:
tidak berusaha menentang qada Allah.
Konsep dalam Tasawuf
1. Mahabbah:
perasaan cinta yang mendalam secara ruhaniah kepada Allah.
2. Ma’rifat:
mengetahui Tuhan dari dekat, sehingga hati sanubari dapat melihat Tuhan.
3. Wahdatul
wujud: Bersatunya manusia dengan Tuhan. Manusia
dan Tuhan pada hakikatnya adalah satu kesatuan wujud.
4. Insan
Kamil: manusia yang dekat dan terbina potensi
ruhaniahnya shg dapat berfungsi secara optimal.
Tarekat
· Tarekat
adalah jalan atau petunjuk dalam melaksanakan suatu iabadah sesuai dengan
ajaran yang dicontohkan oleh Nabi dan sahabatnya.
· Tarekat
juga berarti organisasi yang mempunyai syaikh, upacara ritual, dan zikir
tertentu.
· Guru
tarekat disebut mursyid atau syaikh, wakilnya disebut khalifah,
dan pengikutnya disebut murid. Tempatnya dikenal dengan ribath/zawiyah/taqiyah.
· Tarekat
yang ada di Indonesia antara lain:
1. Tarekat
Qadiriyah, didirikan Syekh Abdul Qadir Jailani
(1077-1166). Dituturkan melalui manaqib pada acara-acara tertentu. Isi manaqib
adalah riwayat hidup dan perjalanan sufi Syekh Abdul Qadir sebanyak 40 episode.
Berkembang di pulau Jawa.
2. Tarekat
Rifaiyah, didirikan Syekh Rifai (1106-1118). Cirinya menggunakan tabuhan
rebana dalam wiridnya yang diikuti dengan tarian dan permainan debus.
Berkembang di Aceh, Smatera Barat, Jawa, Sulawesi.
3. Tarekat Naqsyabandi,
didirikan oleh Muhammad Ibn Bauddin al-Uwaisi. Berkembang di Sumatera, Jawa,
Sulawesi.
0 comments
Post a Comment
IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..