Pembagian Hukum Adat
1.Hukum adat dari seluruh bangsa Indonesia.
2.Hukum adat dari lingkungan tertentu (misalnya masyarakat dagang, masyarakat mahasiswa, dll.).
3.Hukum adat pengadilan.
1. Hukum adat dari seluruh bangsa Indonesia
Apa yang pada masa Hindia Belanda disebut dengan “Adat-Recht”, yakni suatu istilah teknis yuridis zaman Hindia Belanda yang diciptakan oleh seorang ahli hukum bernama Snouck Hurgronje, yang kemudian secara sistematis dipakai oleh Van Vollenhoven di dalam ilmu hukum untuk memberi istilah Adat yang bila dilanggar ada sanksinya.
2. Hukum adat dari lingkungan tertentu.
Di dalam lingkungan dagang terdapat aturan-aturan tidak tertulis yg merupakan adat dalam lapangan tersebut, yang disebut USAGES (kebiasaan)
3. Hukum adat dari pengadilan, atau Hukum Adat Hakim.
Keputusan hakim mengandung peraturan yang menentukan hukum dalam hal-hal konkret kasus tertentu (INCON-CRETO).
1.Hukum adat dari seluruh bangsa Indonesia.
2.Hukum adat dari lingkungan tertentu (misalnya masyarakat dagang, masyarakat mahasiswa, dll.).
3.Hukum adat pengadilan.
1. Hukum adat dari seluruh bangsa Indonesia
Apa yang pada masa Hindia Belanda disebut dengan “Adat-Recht”, yakni suatu istilah teknis yuridis zaman Hindia Belanda yang diciptakan oleh seorang ahli hukum bernama Snouck Hurgronje, yang kemudian secara sistematis dipakai oleh Van Vollenhoven di dalam ilmu hukum untuk memberi istilah Adat yang bila dilanggar ada sanksinya.
2. Hukum adat dari lingkungan tertentu.
Di dalam lingkungan dagang terdapat aturan-aturan tidak tertulis yg merupakan adat dalam lapangan tersebut, yang disebut USAGES (kebiasaan)
3. Hukum adat dari pengadilan, atau Hukum Adat Hakim.
Keputusan hakim mengandung peraturan yang menentukan hukum dalam hal-hal konkret kasus tertentu (INCON-CRETO).
0 comments
Post a Comment
IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..