Aktifkan/Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Wednesday, 16 May 2012

MAKALAH PEMBAGIAN HUKUM ADAT

Pembagian Hukum Adat
1.Hukum adat dari seluruh bangsa Indonesia.
2.Hukum adat dari lingkungan tertentu (misalnya masyarakat dagang, masyarakat mahasiswa, dll.).
3.Hukum adat pengadilan.

1. Hukum adat dari seluruh bangsa Indonesia
    Apa yang pada masa Hindia Belanda disebut dengan “Adat-Recht”, yakni suatu istilah teknis yuridis zaman Hindia Belanda yang diciptakan oleh seorang ahli hukum bernama Snouck Hurgronje, yang kemudian secara sistematis dipakai oleh Van Vollenhoven di dalam ilmu hukum untuk memberi istilah Adat yang bila dilanggar ada sanksinya.

2. Hukum adat dari lingkungan tertentu.
    Di dalam lingkungan dagang terdapat aturan-aturan tidak tertulis yg merupakan adat dalam lapangan tersebut, yang disebut USAGES (kebiasaan)

3. Hukum adat dari pengadilan, atau Hukum Adat Hakim.
    Keputusan hakim mengandung peraturan yang menentukan hukum dalam hal-hal konkret kasus tertentu (INCON-CRETO).




Related Articles

0 comments

Post a Comment

IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..