Aktifkan/Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Wednesday 16 May 2012

KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM TATA HUKUM INDONESIA

Sistem Tata Hukum: Suatu susunan hukum sebagai keseluruhan, yang:

1.terdiri atas dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan;
2.menata, menyusun, dan mengatur tertib kehidupan masyarakan tertentu;
3.sah, berlaku, dan juga dibuat serta ditetapkan atas daya penguasa (authority) masyarakat yang bersangkutan.

    Pasal 3 undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hukum yang dipakai (di Indonesia) adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, yaitu hukum yang sifat-sifatnya berakar pada kepribadian bangsa Indonesia.

    Berdasar pasal 17 ayat (2) undang-undang No. 19 tahun 1964, dan sesuai penjelasannya dalam pasal 10 undang-undang ini, hukum yang dimaksud mencakup hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.

    Pasal 23 ayat (1) menyebutkan: Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

    Pasal 27 ayat (1) menyatakan: Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyatakat .

    Penjelasan umum terhadap Undang-Undang No. 14. tahun 1970 bagian 7 memberi petunjuk bahwa yang dimaksud dengan “hukum tidak tertulis”dalam undang-undang ini adalah hukum adat.




Related Articles

0 comments

Post a Comment

IF YOU LIKE THIS ARTICLE, PLEASE SHARE OR LEAVE YOUR COMMENT ..